
Legalitas adalah fondasi utama bagi perusahaan untuk beroperasi secara sah dan terpecaya di mata hukum
legalitas
usaha dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap suatu usaha secara hukum.
Jadi, jika suatu usaha mau diakui keberadaannya, maka tahap pertamanya yaitu
mengurus legalitas usaha.
Legalitas
usaha sangat penting untuk dimiliki karena legalitas merupakan identitas dan
bentuk kepatuhan/ketaatan para pelaku usaha di Indonesia. Jadi dengan adanya
legalitas ini, maka usaha yang dijalankan dapat dipercaya konsumen karena
adanya kredibilitas dan landasan hukum yang jelas.
Manfaat
Legalitas:
1.
Sebagai sarana
perlindungan hukum, jika para
pelaku usaha sudah memiliki legalitas dan perizinan yang resmi maka hal
tersebut akan meminimalisir tindakan pembongkaran atau penertiban dari pihak
berwajib. Hal ini tentu memberikan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan
bisnis.
2.
Sebagai sarana
meningkatkan kredibilitas, dengan
memiliki legalitas usaha maka bisnis yang dijalankan terlihat professional. Hal
ini berpengaruh terhadap kredibilitas serta tingkat kepercayaan publik.
Dampaknya bisnis akan semakin berkembang.
3.
Sebagai sarana
promosi usaha dengan membuka akses pendanaan investor, legalitas dan perizinan akan sangat membantu
dalam memasarkan produk. Tanpa legalitas dan perizinan usaha, mustahil investor
bersedia untuk mempercayakan dana mereka pada bisnis Anda.
Bentuk
dan Dokumen Legalitas:
Di
Indonesia sendiri, terdapat beberapa dokumen legalitas usaha yang wajib
dimiliki. Sesuai dengan aturan yang berlaku, berikut adalah sejumlah daftar
dokumen utama yang harus dimiliki pelaku usaha sebagai syarat legalitas
perusahaan.
1.
Akta Pendirian
dan SK Menkumham. Dokumen ini
dibuat oleh notaris dan di sahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Dokumen ini
pada dasarnya berisi nama badan usaha, kedudukan usaha, bidang usaha dan
permodalan serta memuat mengenai susunan pengurus dan hak serta kewajiban
masing-masing pihak dalam badan usaha tersebut.
2.
Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya
NPWP ini dikeluarkan dan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang
diberikan kepada para wajib pajak sebagai bentuk kepatuhan hukum dan digunakan
juga sebagai identitas para wajib pajak serta administrasi perpajakan.
3.
Nomor Induk
Berusaha (NIB). Kemudian NIB ini
diterbitkan oleh Lembaga OSS yang menyatakan bahwa usaha yang dijalani sudah
melakukan pendaftaran kegiatan usahanya. Sistem OSS pun terus diperbarui dengan
pola perizinan terbaru, dan kini akses perizinan berusaha dapat diakses sesuai
dengan tingkat resiko dari bisnis masing-masing pelaku usaha.
Dampak
Tidak Memiliki Legalitas:
Melihat
pengaruhnya yang sangat besar sudah pasti mengurus legalitas dan perizinan
usaha menjadi penting dilakukan. Adapun dampak buruk yang bisa terjadi jika
pelaku usaha tidak mengurus legalitas usaha, yaitu :
1.
Melanggar
peraturan undang-undang terkait wajib daftar perusahaan dikenakan denda dengan
nilai setinggi-tingginya Rp3.000.000 atau pidana paling lama tiga bulan.
2.
Kegiatan usaha
dapat diberhentikan oleh Pemerintah setempat.
3. Mengurangi tingkat kepercayaan konsumen, menjadikan konsumen bingung mengenai identitas produk atau jasa yang ditawarkan, atau konsumen tidak segan menolak transaksi pada usaha yang tidak memiliki kepastian hukum secara resmi.